
Jumat 09 Oktober 2026 telah dilangsungkan Sosialisasi pengadaan tanah dalam rangka perluasan lahan bandara Mutiara sis Aljufri. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Pihak Bandara Internasional Mutiara Sis Aljufri juga Pihak Kelurahan Petobo. Dalam sosialisasi, masyarakat dipertemukan dengan Konsultan Independen Penilai ganti Kerugian. Dalam PP Nomor 19 tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah, dijelaskan bahwa fungsi utama dari Penilai (Appraisal / Penilai Pertanahan) adalah menghitung nilai ganti kerugian secara independen, objektif, dan profesional terhadap objek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sesuai kesepakatan bersama Proses penilaian ganti kerugian Oleh Konsiltan Penilai (appraisal) akan dilaksanakan mulai hari sabtu (10 oktober 2026). Sosialisasi berlangsung dengan tertib berkat dukungan dan sinergi dari masyarakat dan semua pihak yang terlibat selama pelaksanaan kegiatan. DISPERKIMTAN mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan pembangunan yang Mensejahterakan.







