Fokus Kegiatan
PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Sehingga pengertian PSU Permukiman merupakan kelengkapan fisik untuk menunjang fungsi permukiman. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Penyediaan dan pengelolaan PSU permukiman merupakan bagian penting dari sistem penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.
Program Kerja Unggulan
- Penyusunan program kerja dan pengelolaan administrasi di Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi;
- Perumusan kebijakan teknis bidang Prasarana dan Sarana Umum, Pembinaan dan Penataan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum, dan Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Perancangan dan Perencanaan Rumah, Prasarana dan Sarana Utilitas Umum;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Prasarana dan Sarana Umum, Pembinaan dan Penataan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum, dan Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Perancangan dan Perencanaan Rumah, Prasarana dan Sarana Utilitas Umum;
- Pembinaan/bimbingan teknis di bidang Prasarana dan Sarana Umum, Pembinaan dan Penataan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum, dan Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Perancangan dan Perencanaan Rumah, Prasarana dan Sarana Utilitas Umum;
- Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang Prasarana dan Sarana Umum, Pembinaan dan Penataan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum, dan Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Perancangan dan Perencanaan Rumah, Prasarana dan Sarana Utilitas Umum;
Statistik Capaian Kinerja PSU Permukiman
Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan PSU permukiman dilaksanakan sebagai upaya untuk menyelaraskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas dasar permukiman. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung terciptanya kawasan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.
Koordinasi dan identifikasi kebutuhan PSU Permukiman dilakukan bersama perangkat desa untuk mengetahui data PSU yang ada di desa terkait data infrastruktur dan jumlah penerima manfaat. Data infrastruktur merupakan data infrastruktur PSU yang sudah terbangun dan masih dalam kondisi layak dan data usulan infrastruktur PSU yang akan diusulkan, sedangkan penerima manfaat Adalah jumlah KK yang menerima manfaat langsung dan tidak langsung.
Berikut hasil identifikasi PSU Permukiman :










Kontak Unit
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, silakan menghubungi Sekretariat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, atau melalui layanan PPID pada portal ini.



