Logo Sulteng
PERKIMTAN
SULTENG.GO.ID

Disperkimtan Sulteng Perkuat Penanganan RTLH bagi Desil 1–4, Dorong Hunian Layak

Disperkimtan Sulteng Perkuat Penanganan RTLH bagi Desil 1–4, Dorong Hunian Layak

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Program BERANI Sejahtera sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat dan mendukung penurunan angka kemiskinan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Akris Fatta Yunus, MM, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Program BERANI bersama insan pers yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah di Cafe Tanaris, Palu, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 insan pers dari media elektronik, media cetak dan media online di Kota Palu. Pada Tahun Anggaran 2026, Program RTLH pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah telah menangani 124 unit rumah dengan total anggaran sebesar Rp7,847 miliar. Jumlah tersebut melampaui target subkegiatan Perbaikan RTLH Tahun 2026 sebanyak 100 unit, atau mencapai 124 persen dari target yang ditetapkan. “Gubernur fokus menurunkan angka kemiskinan dengan salah satu fokus utamanya melalui Program Rumah Layak Huni Tahun 2026 menjadi bagian dari dukungan terhadap Program BERANI Sejahtera,” jelas Akris.


Berdasarkan data kondisi eksisting RTLH di Sulawesi Tengah, terdapat 133.833 unit RTLH milik sendiri pada kelompok masyarakat Desil 1 hingga Desil 4. Jumlah tersebut terdiri dari 39.677 unit pada Desil 1, 33.725 unit pada Desil 2, 32.542 unit pada Desil 3, dan 27.889 unit pada Desil 4. Data tersebut menjadi salah satu dasar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengarahkan kebijakan penanganan RTLH agar lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi rentan.

Dalam pelaksanaannya, calon penerima bantuan harus melalui tahapan pengusulan dan verifikasi. Penerima bantuan juga harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki identitas yang lengkap dan valid, kondisi ekonomi sesuai kriteria penerima, rumah dalam kondisi tidak layak huni, memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah serta telah melalui verifikasi lapangan.


Akris menjelaskan, penanganan RTLH tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Hunian yang layak diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga, meningkatkan kesehatan penghuni serta mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang lebih tertata. Selain itu, pelaksanaan program juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui keterlibatan tenaga kerja lokal dan pergerakan usaha di sektor konstruksi. Program perbaikan RTLH juga mendukung upaya penataan lingkungan dan pengurangan kawasan permukiman yang tidak layak.

Melalui Program BERANI Sejahtera, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendorong penanganan RTLH secara bertahap dan berkelanjutan melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah serta berbagai pihak terkait. “Semoga program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkas Akris.

Liputan ini merupakan bagian dari publikasi resmi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah. Redaksi terus memperbarui informasi terkait peningkatan kualitas sanitasi dan tata ruang di kawasan permukiman kumuh melalui kanal berita portal dan media sosial resmi dinas.

Bagi pembaca yang membutuhkan konfirmasi atau data tambahan, silakan menghubungi Humas atau PPID Dinas Perkimtan pada hari dan jam kerja. Mari bersama mendukung transparansi dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah.