EVALUASI PEMANFAATAN DATA SEKTORAL

PALU, 30 JULI 2025

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Data Sektoral dalam Penyusunan Perencanaan dan Monitoring Pembangunan Daerah bertempat di Ruang Rapat Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah hari Senin 28 Juli 2025. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur SulawesibTengah dr. Reni A Lamadjido, Sp.PK, M.Kes. Adapun rangkaian kegiatan terdiri dari pemaparan materi oleh Narasumber Kepala Bappeda dan BPS Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan adanya data sektoral yang memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia (SDI) diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan serta monitoring pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan