Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian melakukan perkunjungan ke Dinas Perumahan Kawasan Indsutri dan Pertanahan membahas keamanan Sistem Pemrintahan Berbasis Elektronik, pada hari Kamis 10 Juli 2024.
Dinas Kominfosantik yang diwakili dari Bidang Persandian Ibu Presyta Eka Putri, SH diterima oleh Sekretaris Dinas Perkimtan. Pak Irwan, SKM., SH., MH.
Dalam kunjungan tersebut Ibu Presyta Eka Putri, SH mengatakan diterbitkannya Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, maka tugas dan tanggungjawab Dinas Kominfo sebagai garda terdepan pengawal pelaksanaan sistem tersebut semakin bertambah.
“Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 memberikan kerangka kerja hukum yang jelas tentang bagaimana data pribadi harus dikumpulkan, diproses, disimpan, dan dilindungi. undang-undang ini juga mengatur hak-hak individu atas data pribadi mereka dan menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.”katanya.
“Kita harus memahami betul setiap ketentuan yang ada dalam undang-undang ini dan mengimplementasikannya dalam setiap proses operasional SPBE yang kita jalankan. Peran strategis Dinas Kominfosantik semakin terlihat jelas dengan diterbitkannya undang-undang pelindungan data pribadi ini. Sebagaimana disampaikan Kementerian Kominfo dalam webinar,”tambahnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa akselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada tahun 2020 yang lalu, bahwa tugas Dinas Kominfo terkait penerapan undang-undang PDP ini antara lain, evaluasi kepatuhan regulasi dengan berkoordinasi dengan instansi pengawasan.
Melalui Persandian dan Keamanan Informasi, Diskominfontik Sulteng merasa perlu bersama-sama instansi Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tengah, untuk meningkatkan kesadaran dan kompetensinya terkait keamanan informasi.